Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Yayasan Margo Utomo. Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan transparansi terkait pengelolaan dana yang masuk, baik berupa donasi, biaya pendidikan, maupun layanan perjalanan ibadah. Berikut adalah kebijakan pengembalian dana (Refund Policy) yang berlaku di lingkungan yayasan kami.
1. Donasi, Infaq, Shadaqah, dan Zakat (ZISWAF)
Mengingat sifat akad donasi adalah pemberian sukarela yang langsung disalurkan kepada program yang menjadi tanggung jawab Yayasan (seperti program RATU / Ragat Yatim Piatu, operasional pesantren, dll), maka secara umum dana ZISWAF tidak dapat dikembalikan. Pengembalian dana (refund) hanya berlaku jika:
- Terjadi kesalahan teknis pada sistem (seperti pendebetan ganda / double charge).
- Terdapat kesalahan nominal transfer yang murni diakibatkan oleh sistem pembayaran kami (bukan human error dari pihak donatur).
Batas maksimal pelaporan kesalahan transfer adalah 2x24 jam sejak transaksi dilakukan dengan melampirkan bukti yang sah.
2. Biaya Pendidikan (Pondok Pesantren & SMP Islam Terpadu Wenang)
Terkait administrasi pendaftaran siswa/santri baru:
- Uang Pendaftaran: Dana pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Uang Pangkal / Uang Gedung: Apabila calon santri/siswa mengundurkan diri sebelum tahun ajaran baru dimulai, dapat mengajukan refund sebesar 50% dari total yang sudah dibayarkan. Apabila mengundurkan diri setelah tahun ajaran dimulai, seluruh dana yang masuk tidak dapat ditarik kembali.
- SPP Bulanan: Biaya SPP bulan berjalan yang sudah dibayarkan tidak dapat di-refund jika siswa pindah atau berhenti di tengah bulan tersebut.
3. KBIH JAIZTRAVEL.COM (Haji & Umrah)
Bagi jamaah yang telah mendaftar melalui layanan KBIH JAIZTRAVEL.COM, kebijakan pembatalan dan pengembalian dana mengacu pada progres pengurusan dokumen dan biaya yang telah dikeluarkan biro. Secara garis besar:
- Pembatalan sebelum proses booking seat pesawat dan visa: Biaya dikembalikan 100% dipotong biaya administrasi pendaftaran (jika ada).
- Pembatalan setelah tiket pesawat diterbitkan (issued): Refund mengikuti kebijakan maskapai penerbangan.
- Pembatalan setelah visa disetujui / diterbitkan: Dana pembuatan visa hangus, dan sisa dana akan dipotong cancellation fee hotel/akomodasi di Arab Saudi.
- Pembatalan sepihak menjelang hari keberangkatan (H-7): Tidak ada pengembalian dana (Non-Refundable).
4. Prosedur Pengajuan Refund
Bagi yang memenuhi syarat di atas, proses pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Mengirimkan permohonan tertulis melalui email atau WhatsApp resmi Yayasan.
- Melampirkan Bukti Transfer Asli, KTP (sesuai nama rekening/donatur/pendaftar), dan mencantumkan alasan pengembalian dana.
- Pihak Yayasan/Instansi akan melakukan verifikasi maksimal dalam 3-5 hari kerja.
- Jika disetujui, pengembalian dana akan ditransfer kembali ke nomor rekening awal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah permohonan disetujui.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, silakan hubungi pusat informasi kami:
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 08132-400-4040
- Alamat: Yayasan Margo Utomo, Mojotamping, Kab. Mojokerto